" Arti
dari ijab Qobul "
Pengertian Ijab
Kata ijab (إيجاب) itu sendiri secara bahasa bermakna
menetapkan sesuatu (ألزم على شيء). Sedangkan secara
istilah fiqih, definisi ijab ada banyak makna, salah satunya adalah :
طَلَبُ
الشَّارِعِ الْفِعْل عَلَى سَبِيل الإِْلْزَامِ
Permintaan
pembuat syariat (Allah) untuk melakukan suatu perbuatan dengan cara
mengharuskan
Khusus dalam
musthalah fiqih nikah, istilah ijab itu oleh jumhur ulama didefinisikan sebagai
:
العَقْدُ
الَّذِي صَدَرَ مِنَ الزَّوْجَةِ أَوْ وَلِيِّهَا سَوَاءٌ صَدَرَ أَوَّلاً أَوْ
آخِرًا
Akad yang
disampaikan (diucapkan) oleh pihak istri atau walinya baik disampaikan di awal
atau di akhir
Sedangkan makna Qabul (قبول) adalah menyatakan persetujuan atas ijab
yang telah ditetapkan.
Ijab Qabul adalah
ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita
untuk menikahkan putrinya kepada sang calonmempelai pria. Orang
tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan
mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul
merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.
Rukun yang
pokok dalam perkawinan adalah ridhanya laki-laki dan perempuan dan persetujuan
mereka untuk mengikat hidup berkeluarga.Karena perasaan ridha dan
setuju bersifat kejiwaan yang tak dapat dilihat, maka harus ada perlambang yang
tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan ikatan bersuami isteri. Perlambang
itu diutarakan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang mengadakan aqad.
Pernyataan pertama menunjukkan kemauan untuk membentuk hubungan suami isteri
disebut "ijab." Dan pernyatan kedua yang dinyatakan oleh pihak
yang mengadakan aqad berikutnya untuk menyatakan rasa ridaha dan setujunya
disebut "Qabul."
Syarat Ijab
Qabul
- Kedua belah pihak sudah tamyiz (bisa
membedakan benar dan salah). Bila salah satu pihak ada yang gila
atau masih kecil, maka pernikahan dinyatakan tidak sah.
- Ijab Qabulnya dalam satu majelis. Yaitu
ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain,
atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab
dan qabul.
- Hendaknya ucapan qabul tidak
menyalahi ucapan ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan ijabnya
sendiri yang menunjukkan pernyataan persetujuannya lebih tegas. Misalnya,
jika pengijab mengucapkan:"Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku
si Anu dengan mahar Rp.100,- lalu qabul menyambut:"Aku terima
nikahnya dengan Rp.200,- maka nikahnya sah, sebab qabulnya memuat hal yang
lebih baik (lebih tinggi nilainya) dari yang dinyatakan pengijab.
- Pihak-pihak yang melakukan aqad harus
dapat mendengarkan pernyataan masing-masingnya dengan kalimat yang
maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan aqad nikah, sekalipun
kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami, karena yang dipertimbangkan di
sini ialah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang
dinyatakan dalam ijab dan qabul.
Kata-Kata Dalam
Ijab Qabul
- Dalam ijab qabul haruslah dipergunakan
kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang melakukan aqad
nikah sebagai menyatakan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak
untuk nikah, dan tidak boleh menggunakan kata-kata yang samar atau kabur. Ibnu
Taimiyahmengatakan : Aqad nikah, ijab qabulnya boleh dilakukan dengan
bahasa, kata-kata atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umumnya
dianggap sudah menyatakan terjadinya nikah. Para ahli fikih pun
sependapat bahwa di dalam qabul boleh digunakan kata-kata dan bahasa apa
saja, tidak terikat kepada suatu bahasa atau kata khusus, asalkan
kata-kata itu dapat menyatakan rasa ridha dan setuju, misalnya: saya
terima, saya setuju, saya laksanakan dan sebaginya.
- Adapun ijab, maka para ulama sepakat boleh
dengan menggunakan kata-kata nikah dan tazwij, atau pecahan dari
kedua kata tersebut, seperti: Zawwajtuka, ankahtuka, yang keduanya secara
jelas menyatakan kawinl
- Mengenai ijab qabul bukan dengan
bahasa Arab, para ahli fikih sependapat ijab qabul boleh dilakukan
dengan bahasa selain Arab, asalkan memang pihak-pihak yang beraqad baik
semua atau salah satunya tidak tahu bahasa Arab.
- Ijab qabulnya orang bisu. Ijab qabul orang
bisu sah dengan isyaratnya, bilamana dapat dimengerti, sebagaimana halnya
dengan aqad jual belinya yang sah dengan jalan isyaratnya, karena isyarat
itu mempunyai makna yang dapat dimengerti. Tetapi kalau salah satu
pihaknya tidak memahami isyaratnya, ijab qabulnya tidak sah, sebab yang
melakukan ijab qabul hanyalah antara dua orang yang bersangkutan itu saja.
- Ijab qabulnya orang gaib (tidak
hadir). Jika salah seorang dari pasangan pengantin tidak ada tetapi tetap
mau melanjutkan aqad nikahnya, maka wajiblah ia mengirim wakilnya atau
menulis surat kepada pihak lainnya meminta diaqadnikahkan , dan pihak yang
lain ini jika bersedia menerima, hendaklah menghadirkan para saksi
dan membacakan isi suratnya kepada mereka, atau menunjukkan wakilnya
kepada mereka dan mempersaksikan kepada mereka di dalam majlisnya bahwa
aqad nikahnya telah diterimanya. Dengan demikian qabulnya dianggap masih
dalam satu majelis.
Ucapan Ijab
Qabul Harus Mutlak
Para ahli fikih
mensyaratkan hendaknya ucapan yang dipergunakan di dalam ijab qabul bersifat
mutlak, tidak diembel-embeli dengan sesuatu syarat, misalnya pengijab
mengatakan : "Aku kawinkan putriku dengan kamu." lalu
penerimanya menjawab: "Saya terima." Maka ijab qabul
seperti ini namanya bersifat mutlak, hukumnya menjadi sah, yang selanjutnya
mempunyai akibat-akibat hukum.
Jenis ijab
qabul yang membuat aqad nikah menjadi tidak sah, diantaranya:
- Ijab qabul diembel-embeli dengan suatu
syarat. Yaitu bahwa pernikahannya dihubung-hubungkan dengan sesuatu
syarat lain, umpamanya peminang mengatakan:"Kalau saya sudah dapat
pekerjaan, puteri bapak saya kawin." Lalu ayahnya menjawab:"Saya
terima." Jenis aqad nikah seperti ini tidak sah, sebab pernikahannya
dihubungkan dengan sesuatu yang akan terjadi yang boleh jadi tidak
terwujud, Tetapi jika aqad nikahnya dikaitkan dengan sesuatu yang dapat
terwujud seketika itu juga, maka aqad nikahnya sah; umpamanya peminang
mengatakan:" Jika puteri bapak umurnya sudah 20 tahun, saya
kawini dia." Lalu bapaknya menjawab;"Saya terima," Dan
ketika itu anaknya memang benar-benar sudah berumur 20 tahun. Begitu juga
misalnya puterinya mengatakan:"Kalau ayah setuju, saya mau kawin
dengan kamu." Lalu laki-lakinya menjawab:" Saya
terima." dan ayahnya yang ada di majlisnya mengatakan :"Saya
terima."
- Ijab qabul yang dikaitkan dengan waktu
akan datang. Contohnya: peminang berkata: "Saya kawini
puteri bapak besok atau bulan depan." Lalu ayahnya menjawab:"Saya
terima." Ijab qabul dengan ucapan seperti ini tidak sah, baik
ketika itu maupun kelak setelah tibanya waktu yang ditentukan itu. Sebab
mengaitkan dengan waktu akan datang berarti meniadakan ijab qabul yang
memberikan hak (kekuasaan) menikmati seketika itu dari pasangan yang
mengadakan aqad nikah.
- Aqad nikah sementara waktu. Jika aqad
nikah dinyatakan untuk sebulan atau lebih atau kurang, maka pernikahannya
tidak sah, sebab kawin itu dimaksudkan untuk hidup bergaul secara langgeng
guna mendapatkan anak, memelihara keturunan dan
mendidik mereka. Karena itu para ahli fikih menyatakan bahwa kawin
mut'ah (sementara) dan kawin cina buta (tahlil)
tidak sah. Karena yang pertama bermaksud untuk bersenang-senang semata,
sedang yang kedua bermaksud untuk menghalalkan bekas suami perempuan tadi
dapat kembali kawin dengannya.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ
ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku
bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat
kepada-Mu.”
0 Response to "Syarat dan Ucapan Ijab Qabul Dalam Aqad Pernikahan"
Post a Comment